Materi Kuliah Sistem Hukum Indonesia
Semester I FISIP
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing
unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat
menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
2. Hukum
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan
beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Prof. Van Apeldoornmengatakan
bahwa ” definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak
mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Karena
itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum
terkemuka berikut ini :
1. Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam
melaksanakan tugasnya.
1.
Leon
Duguit
Hukum adalah aturan
tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama
terhadap pelakunya.
1.
Drs.
E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan
peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat
dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
1.
S.M.
Amin, S.H
Hukum merupakan
kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan
ketertiban dalam pergaulan manusia.
1.
J.C.T.
Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Hukum adalah
peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu
hukuman terentu.
Penggolongan hukum
· Berdasarkan Wujudnya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk
tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh
dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan
hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden
setiap tanggal 16 Agustus)
· Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu
saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa
Minangkabau, dan sebagainya.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu
(hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
- Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara
dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan
sebagainya).
· Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum);
disebut juga hukum positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius
constituendum).
- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa
yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa
lalu.
· Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
- Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku
hanya bagi golongan tertentu saja.
- Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku
bagi semua golongan.
- Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau
lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
· Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi
masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum
privat.
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur
hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam
arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara,
hukum Pidana dan Hukum Acara.
a. Hukum Tata Negara
Hukum Taa Negara
mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan,
hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya.
Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar bagi negara.
b. Hukum Administrasi Negara
Adalah Seperangkat
peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk
cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ
negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
c. Hukum Pidana
Aalah hukum yang
mengatur pelangaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan
hukum yang diancam dengan sanksi piana tertentu. Dalam KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana), pelanggaran(Ovrtredingen) adalah
perbuatan yang melanggar (ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahaan(misdrijven) adalah
perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan
dan sebagainya.
d. Hukum Acara
Disebut juga hukum
formal (Pidana dan Perdata), hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi
tata cara menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material. Di
dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara
penangkapan, penahanan, penyitaan dan penuntutan. Selain iu juga diatur
siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang
berwenang, dan sebagainya.
- Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah
hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti
warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk
Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga
Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a. Hukum Perorangan
Adalah himpunan
peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya
memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak”
atau sebagai “subyek hukum”.
b. Hukum Keluarga
Adalah hukum yang
memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keuarga
(terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak). Hukum keluarga dapat dibagi
sebagai berikut:
1.
1.
Kekuasaan
Orangtua, yaitu kewajiban
membimbing anak sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika seorang
anak telah dewasa (21 tahun), terlalu nakal putusnya perkawinan.
2.
Perwalian, yaitu seseorang/perkumpulan terenu yang
bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal
ini terjadi, misalnya, karena perkawinan kedua orangtuanya puus. Di Indonesia,
wali pengawas dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan.
3.
Pengampuan, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang
ditunjuk hakim untuk menjadi kurator (pengampun) bagi orang dewasa yang diampuninya
(kurandus) karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak
sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
4.
Perkawinan yaitu mengatur perbuaan-perbuatan hukum serta
akibat-akibatnya antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) dengan maksud hidup
bersama untuk jangka waku yang lama menurut undang-undang. Di Indonesia, diatur
dengan UU No. 1/1974.
c. Hukum Kekayaan
Adalah
peaturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat
dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang
dapat menjadi milik orang atau obyek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki
atas benda. Hukum kekayaan mencakup:
1.
1.
Hukum
Benda, mengatur hak-hak
kebendaan yang bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang). Hukum bena
terdiri dari: 1) Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan bermotor) dan
karena peneapan undang-undang (surat-surat berharga); 2) Hukum Benda idak
Bergerak: karena sifatnya (tanah dan bangunan) karena tujuannya (mesin-mesin
pabrik) an karena peneapan unang-nang (hak opstal dan hipotik).
2.
Hukum
Perikatan, mengatur hubungan yang
bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama (kreditur)berhak
atas suau prestasi (pemenuhan sesuau). Pihak lain (sebitur) wajib memberikan
sesuau. Bila debitur tidak menepati perkataannya, hal itu inamakan wanpresasi.
Obyeknya adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan yang terdiri dari: 1)
memberikan sesuatu; yaitu membayar harga menyerahkan barang, dan sebagainya; 2)
berbuat sesuatu; yaitu memperbaiki barang yang rusak, memboongkar bangunan,
karena puusan pengadilan, dan sebagainya; 3) iak berbua sesuatu; yaitu tidak
mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu karena putusan pengadilan.
d. Hukum Waris
Hukum yang mengaur
kedudukan hukum harta kekayaan seserang seelah ia meninggal, eruama
berpindahnya harta kekayaan iu kepada orang lain. Hukum waris mengatur
pembagian hara peninggalan ahli waris, uruan penerimaan waris, hibah, sera
wasiat. Pembagian waris dapat ilakukan engan cara:
a. Menurut Undang-undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang
memiliki hubungan darah erdekat. Contoh: jika seorang ayah meninggal, hartanya
akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi apabila ia tiak mempunyai
keturunan pembagian warisannya diatur menurut undang-undang.
b. Menurut Wasiat, yaitu pembagian waris berdasarkan pesan atau kehendak
terakhir (wasiat) dari si pwaris yang harus inyaakan secara tertulis dalam ake
noaris. Penerimaan warisan disebu legaaris, an bagian warisan yang
diterimannya disebu legaat.
Dalam arti luas, hukum
perdata mencakup pula Hukum agang an Hukum Adat.
e. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
Hukum dagang aalah
hukum yang mengaur soal-soal perdaganganperniagaan yang timbul karena tingkah
laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan.
Hal-hal yang diatur mencakup: Buku 1 (perniagaan pada umumnya), dan Buku II
(hak an kewajiban yang timbul daam dunia perniagaan).
f. Hukum Adat
Hukum adat adalah
hukum yang umbuh dan berkembang di dalam masyarakat terentu serta hanya
dipatuhi dan diaai oleh masyaraka yang bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut
adat Manggarai-Flores, pernikahan daerahBugis, pembagian waris di Batak.
2). Unsur hukum :
·
Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
·
Peraturan diadakan
oleh badan – badan resmi yang berwajib.
·
Peraturan bersipat
memaksa.
·
Sanksi pelanggar
peraturan tersebut adalah tegas.
III ) Sistem Hukum
Jadi, sistem hukum
adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama
sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu
sipp... tanks brooow
BalasHapus